Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan
pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila,
Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia
PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari
kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan
pers.
Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman
agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi
fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun
1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers
bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat
menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:
1. Ruang Lingkup a. Media Siber adalah segala bentuk media yang
menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik,
serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan
Pers yang ditetapkan Dewan Pers. b. Isi Buatan Pengguna (User
Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau
dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel,
gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang
melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau
pemirsa, dan bentuk lain.
2. Verifikasi dan keberimbangan berita a. Pada prinsipnya setiap
berita harus melalui verifikasi. b. Berita yang dapat merugikan
pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk
memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan. c. Ketentuan dalam butir
(a) di atas dikecualikan, dengan syarat: 1) Berita benar-benar
mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak; 2) Sumber
berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan
identitasnya, kredibel dan kompeten; 3) Subyek berita yang harus
dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat
diwawancarai; 4) Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa
berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang
diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian
akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf
miring. d. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media
wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi
didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran
(update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.
3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) a. Media
siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan
Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun
1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara
terang dan jelas. b. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk
melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in
terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan
Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut. c.
Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi
persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:
1) Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul; 2) Tidak memuat
isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku,
agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan
kekerasan; 3) Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan
jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang
lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani. d. Media siber
memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan
Pengguna yang bertentangan dengan butir (c). e. Media siber wajib
menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai
melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus
disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna. f.
Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan
koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar
ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional
selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima. g. Media
siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan
(f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan
akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c). h.
Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang
dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu
sebagaimana tersebut pada butir (f).
4. Ralat, Koreksi,
dan Hak Jawab a. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada
Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab
yang ditetapkan Dewan Pers. b. Ralat, koreksi dan atau hak jawab
wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi
hak jawab. c. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib
dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab
tersebut. d. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan
media siber lain, maka: 1) Tanggung jawab media siber pembuat berita
terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut
atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya; 2) Koreksi
berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan
oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang
dikoreksi itu; 3) Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah
media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang
dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut,
bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang
tidak dikoreksinya itu. e. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media
siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum
pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).
5. Pencabutan Berita a. Berita yang sudah dipublikasikan
tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar
redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak,
pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus
lain yang ditetapkan Dewan Pers. b. Media siber lain wajib mengikuti
pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut. c.
Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan
diumumkan kepada publik.
6. Iklan a. Media siber wajib
membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan. b. Setiap
berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib
mencantumkan keterangan 'advertorial', 'iklan', 'ads', 'sponsored',
atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut
adalah iklan.
7. Hak Cipta Media siber wajib menghormati
hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
8. Pencantuman Pedoman Media siber wajib
mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara
terang dan jelas.
9. Sengketa Penilaian akhir atas
sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini
diselesaikan oleh Dewan Pers.
Jakarta, 3 Februari 2012
(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di
Jakarta, 3 Februari 2012).